JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026 perlu memahami sistem kelulusan yang diterapkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain mengikuti tahapan seleksi, peserta juga akan melalui proses pemeringkatan nilai sebelum ditentukan kelulusannya sesuai ketentuan yang diatur dalam pengumuman resmi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kemensos membuka 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan yang terdiri atas jabatan Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Kemensos Sediakan 5.127 Formasi
Tahapan Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026Mengacu pada pengumuman Kemensos, seleksi terdiri atas tiga tahapan utama.
Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan dokumen pelamar dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Peserta yang lolos administrasi kemudian akan mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, peserta dengan hasil terbaik akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Dalam pengumuman disebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti SKT paling banyak berjumlah dua kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan terlebih dahulu ditentukan melalui pemeringkatan hasil Seleksi Kompetensi CAT.
Pemeringkatan dilakukan berdasarkan nilai total CAT tertinggi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- PPPK Sekolah Rakyat 2026
- PPPK Kemensos
- sistem kelulusan PPPK
- Sekolah Rakyat
- SSCASN
- PPPK Tendik





