TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan majelis hakim merupakan hasil dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung cukup panjang.
"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus Sembiring dalam wawancara daring.
Tidak hanya memenangkan perkara utama, pihak Dokter Reza Gladys juga memperoleh hasil positif dari gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan bersama Dokter Attaubah Mufid. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian tuntutan yang mereka ajukan.
"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tuturnya.
Julianus menjelaskan bahwa tim kuasa hukum sejak awal telah menyiapkan strategi dan argumentasi hukum yang kuat. Mulai dari proses mediasi hingga penyampaian kesimpulan di persidangan, seluruh materi hukum yang diajukan dinilai mampu meyakinkan majelis hakim.
"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," kata Julianus.
Dalam kesempatan tersebut, Julianus juga menyoroti sejumlah poin dalam gugatan yang menurutnya tidak didukung bukti yang memadai. Salah satunya terkait klaim pembelian produk yang menjadi objek sengketa.
"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu. Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk, tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," ucapnya heran.
Selain itu, pihak Reza Gladys juga mempertanyakan klaim mengenai ulasan atau review produk yang disebutkan dalam gugatan. Menurut Julianus, hal tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung.
"Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," kata Julianus.
Bagi pihak Dokter Reza Gladys, putusan tersebut dianggap sebagai bentuk keadilan yang diberikan melalui proses hukum yang independen. Mereka menghormati mekanisme peradilan yang telah berjalan hingga menghasilkan keputusan tersebut.
"Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka serta mandiri mengambil sebuah putusan," tuturnya.
Meski telah memperoleh kemenangan di tingkat pengadilan, tim kuasa hukum Reza Gladys belum mengambil langkah lanjutan. Mereka masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari isi lengkapnya sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.
"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," ujarnya.




