Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan ide agar jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri bisa diisi kalangan sipil profesional.

Ide tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya ada polemik soal penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri

Pigai menilai usulannya tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.

Menurut Pigai, revisi UU Polri ini juga bisa dijadikan momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Ia menyebutkan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.

Baca juga: Ini Daftar Jabatan Utama Polri yang Diusulkan Pigai Dapat Diisi Sipil

Dia melanjutkan, jabatan yang diusulkan agar dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.

Jabatan tersebut di antaranya mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia.

Baca juga: Pigai Ingin Sipil Boleh Duduki Jabatan di Polri, Ahmad Sahroni: Jangan Usul yang Enggak-Enggak

Polri isi jabatan sipil

Pada 2025 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan internal yang membolehkan anggotanya menduduki jabatan di beberapa kementerian/lembaga sipil.

Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Lembaga/kementerian tersebut adalah Kemenkopolkam, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca juga: RUU Polri Akan Batasi Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Anggap Lebih Bagus Berkurang

Lalu ada Lemhanas, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kebijakan itu menjadi polemik karena dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Merespons itu, pemerintah akhirnya mencari cara dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik terkait perpol tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyakita Tembus Rp25 Ribu Seliter di Toraja Utara
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Kelebihan Orang Cerewet saat Traveling
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
[FULL] Kontainer Menumpuk! Menkeu Purbaya Minta Tambah Personel di Tanjung Priok
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
OJK Kembali Tegaskan Bank Tak Wajib Salurkan Kredit ke Program Prioritas Pemerintah
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Reaksi Menkeu Purbaya soal Narasi Sell Indonesia : Lama-Lama Sentimen Negatif Itu Bisa Hilang
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.