Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Pada Jumat (5/6), pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, pihaknya langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap bupati Pati non aktif, Sudewo (SDW).
Selain Sudewo, Sumarjiono (JION) selaku Kades non aktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kades non aktif Sukorukun, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa non aktif Karangrowo, juga dipindah.
Advertisement
Menurut Budi, hal itu dilakukan, usai berkas para tersangka yang terlibat perkara korupsi di Pati dan DJKA dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
"Ya Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," kata dia seperti dikutip Sabtu (6/6/2026).
Budi menjelaskan, pemindahan tahanan diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang.
"Dalam kesempatan ini KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," dia menandasi.




