Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap sejumlah pihak sepanjang tahun berjalan hingga Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menerangkan pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari denda senilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan 1 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan STTD, 6 sanksi pembekuan izin, 7 sanksi peringatan tertulis, hingga 9 perintah tertulis. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PMDK.
”Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK, hingga Mei 2026 secara year to date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar rupiah kepada 97 pihak,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai mencapai Rp53,90 miliar kepada 232 pihak, 66 sanksi peringatan tertulis, dan 71 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Dengan kata lain, sepanjang tahun berjalan 2026, OJK telah menjatuhkan denda senilai Rp138,94 miliar kepada setidaknya 329 pihak. Aksi ini diklaim menjadi upaya OJK menjaga penegakan hukum di bidang pasar modal.
Baca Juga
- OJK-BEI Tegaskan Fundamental Emiten Solid, 80% Raih Laba
- OJK: 15 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Rp3,67 Triliun
- OJK : Kredit Investasi Tumbuh 19,48%, Pembiayaan Korporasi Masih Topang Kredit Bank
Terlebih, OJK turut mencatat jumlah investor yang bertambah kendati kondisi pasar modal RI tengah dalam tekanan. Data OJK menyebut bahwa terdapat kenaikan 1,26 juta investor baru pada Mei 2026.
Dengan begitu, sepanjang tahun berjalan 2026, jumlah investor di pasar modal telah tumbuh 36,27% menjadi 27,75 juta investor.





