Mensesneg soal RUU Polri: Polisi Harus Jadi Pelindung Rakyat

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah ingin Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian memperkuat fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Hal itu disampaikan Prasetyo di tengah pembahasan RUU Polri yang kini tengah berjalan di DPR.

“Ya ada beberapa ya (atensi). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).

“Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat. Tetapi juga menjalankan fungsi-fungsi misalnya selain menjaga ketertiban masyarakat ya itu berkenaan dengan masalah penyelundupan, kemudian berkenaan dengan masalah narkoba,” lanjutnya.

Selain itu, Prasetyo juga berharap polisi mampu mengatasi persoalan penyelundupan dan peredaran narkoba yang dinilai turut mengancam perekonomian dan generasi muda.

“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu. Misalnya garmen gitu. Ya kalau kita tidak mampu menangkal adanya penyelundupan, itu akan mengganggu industri garmen kita di dalam negeri,” ujarnya.

Ia juga mewanti-wanti ancaman narkoba terhadap generasi muda.

“Kalau kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan, ataupun yang diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan,” tegasnya.

RUU Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 DIM kepada Komisi III DPR. DIM tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan dari total 112 DIM itu, terdiri dari 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Sementara pada bagian penjelasan terdapat 31 DIM.

Rapat Panja kemudian memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prajurit UNIFIL Asal Serbia Gugur Akibat Serangan Mortir
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Tas Jepang dengan Desain Unik dan Nyaman untuk Daily
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
GBK Banjir Event Akhir Pekan Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Senayan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Palembang, Kaesang & Gubernur Sumsel Herman Deru Asyik Nobar Timnas Vs Oman
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Pemkab Pasaman Barat Ajak Gen Z Rekam KTP-el Saat Libur Sekolah
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.