Polisi telah menangkap pelaku yang membunuh seorang wanita bernama Rismaida Siahaan (35) di Jalan Besar Sidanamik, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Rabu (3/6).
Pelaku tersebut bernama Rifael Simanuntak (19) yang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar, Sumatera Utara pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan kerabat korban kepada polisi pada pukul 09.30 WIB, Rabu (3/6). Korban ditemukan tewas di warung tempat berjualannya dengan sejumlah harta benda miliknya raib.
“Pelapor melihat korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedainya, banyak warga yang melihat demikian juga dengan petugas kepolisian. Selanjutnya pelapor mengecek harta benda milik korban,” ungkap Sandi dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
“Sepeda motor milik korban tidak ditemukan di rumahnya, cincin di jarinya hilang, uang jualan di laci kedai hilang. Pelapor tidak tau pasti jumlah kerugian,” tutur Sandi.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi. Pelaku berhasil diamankan pada pukul 13.00 WIB.
“Selanjutnya tim Opsnal menginterogasi pelaku dan pelaku langsung mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti masih ada pada dirinya,” ucap Sandi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang milik korban yaitu satu unit sepeda motor, tiga unit ponsel, empat buah perhiasan emas, tiga buah kartu ATM, empat buah buku tabungan, dua buah surat kendaraan bermotor, satu kunci rumah, hingga uang tunai sebesar Rp 2.286.000.
Sandi menjelaskan, awal mula peristiwa ini saat pelaku sedang berbelanja di warung korban. Berdasarkan keterangan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung.
“Pelaku awalnya datang ke warung korban untuk beli rokok dan korban ada cakap kotor sehingga pelaku tidak terima,” kata Sandi.
Setelah itu, pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh. Bahkan kepala korban terbentur ke lantai.
“Pelaku mengatakan bahwa pelaku awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai,” ucap Sandi.
Pelaku pun pulang ke rumah, namun kembali satu jam berikutnya karena merasa resah atas nasib korban. Ketika di lokasi, ia pun mengetahui korban sudah tidak bernapas dan ia mengambil barang-barang milik korban.
“Kemudian mengambil barang berharga korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban,” sebut Sandi.
Atas tindakannya, pelaku pun disangkakan dengan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Dalam pasal ini, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.





