Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Keimigrasian Papua Barat memeriksa atau memproses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Inggris karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, Sabtu, mengatakan WNA Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a Juncto Pasal 116, dan WNA Inggris melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Setelah diperiksa, petugas kami menemukan unsur pidana keimigrasian. Mereka tidak melaporkan jenis dan bentuk usaha yang mereka lakukan,” kata Asrul.
Dia menyebut kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu dan saat ini perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan upaya dalam menjaga ketertiban administrasi, sekaligus memperketat pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
“Sekarang kami menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi karena belum P21, masih ada petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi lagi,” ujar Asrul.
Selain itu, juga dia menyampaikan tiga WNA berkebangsaan Filipina yang telah dideportasi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026 karena melewati ketentuan izin tinggal (overstay) di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.
Pihaknya juga mencatat sebanyak 3.538 perlintasan warga negara asing (WNA) serta warga negara Indonesia (WNI) yang masuk maupun keluar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang Januari hingga Mei 2026.
“Tiga WNA berkebangsaan Filipina melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka sudah dideportasi tanggal 5 Mei 2026,” ucap Asrul.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Papua Barat: Ada lima WNA yang dideportasi pada 2025
Baca juga: Polda Papua tangkap empat WNA China saat menambang ilegal di Senggi
Baca juga: Korem 173 temukan dua senjata di rumah WNA terlibat tambang ilegal
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, Sabtu, mengatakan WNA Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a Juncto Pasal 116, dan WNA Inggris melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Setelah diperiksa, petugas kami menemukan unsur pidana keimigrasian. Mereka tidak melaporkan jenis dan bentuk usaha yang mereka lakukan,” kata Asrul.
Dia menyebut kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu dan saat ini perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan upaya dalam menjaga ketertiban administrasi, sekaligus memperketat pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
“Sekarang kami menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi karena belum P21, masih ada petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi lagi,” ujar Asrul.
Selain itu, juga dia menyampaikan tiga WNA berkebangsaan Filipina yang telah dideportasi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026 karena melewati ketentuan izin tinggal (overstay) di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.
Pihaknya juga mencatat sebanyak 3.538 perlintasan warga negara asing (WNA) serta warga negara Indonesia (WNI) yang masuk maupun keluar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang Januari hingga Mei 2026.
“Tiga WNA berkebangsaan Filipina melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka sudah dideportasi tanggal 5 Mei 2026,” ucap Asrul.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Papua Barat: Ada lima WNA yang dideportasi pada 2025
Baca juga: Polda Papua tangkap empat WNA China saat menambang ilegal di Senggi
Baca juga: Korem 173 temukan dua senjata di rumah WNA terlibat tambang ilegal





