Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi dikutip dari Antara. Baca Juga:
Arab Saudi Semakin Agresif di Sektor Mobil Listrik
Ia menjelaskan program keringanan tersebut berlaku untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo pajak pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Irvandi menilai pemberian insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperluas basis kepatuhan wajib pajak.
Selain program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





