Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri asuransi mencapai Rp 1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan secara umum kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun masih berada dalam kondisi stabil dan terjaga.
“Kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun secara umum tetap stabil dan terjaga. Untuk industri asuransi, aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp 1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy),” ujar Ogi, dalam konferensi pers RDK Mei 2026, secara daring, dikutip Sabtu (6/6).
Dari total aset, asuransi komersial menyumbang Rp 984,2 triliun atau tumbuh 4,65 persen yoy. Namun, pendapatan premi industri asuransi komersial masih mengalami kontraksi 0,36 persen yoy.
“Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode April 2026 mencapai Rp 116,01 triliun atau terkontraksi 0,36 persen yoy,” kata Ogi.
Secara rinci, premi asuransi jiwa masih mencatat pertumbuhan sebesar 3,28 persen yoy menjadi Rp 62,58 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 4,32 persen yoy menjadi Rp 53,43 triliun.
Meski demikian, kondisi permodalan industri asuransi tetap kuat. Rasio risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 476,11 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 311,74 persen.
“Angka tersebut masih jauh di atas batas minimum ketentuan sebesar 120 persen,” lanjut Ogi.
Sementara, aset asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp 217,96 triliun atau terkontraksi 1,95 persen yoy.
Di sisi lain, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi. Total aset dana pensiun hingga April 2026 mencapai Rp 1.690,64 triliun atau tumbuh 6,12 persen yoy.
Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp 410,14 triliun atau naik 5,63 persen yoy. Sedangkan program pensiun wajib memiliki total aset Rp 1.280,50 triliun atau tumbuh 6,65 persen yoy.
“Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan 5,63 persen yoy menjadi Rp 410,14 triliun,” kata Ogi.
Pada industri penjaminan, OJK mencatat nilai aset per Maret 2026 sebesar Rp 46,73 triliun atau terkontraksi 3,39 persen yoy.
OJK juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru guna memperkuat sektor perasuransian. Salah satunya penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi sebagai penyesuaian terhadap implementasi PSAK 117.
Lebih lanjut, OJK juga tengah menyusun RPADK tentang Laporan Aktuaris Asuransi dan Reasuransi yang akan menjadi penyesuaian atas ketentuan pelaporan aktuaria di industri asuransi dan reasuransi.





