Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pemantauan langsung terhadap laporan terjadinya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026). Dia berencana untuk memberi denda kepada pengusaha yang sengaja menimbun barangnya di pelabuhan selama satu bulan lebih.
Menurut Purbaya, pengusaha telah menyampaikan keluhan langsung kepadanya atas penumpukan barang ini. Akibatnya, sebanyak lebih dari 3.000 kontainer menumpuk di terminal petikemas Priok dan menaikkan dwelling time pelabuhan.
Sebagaimana diketahui, semakin lama dwelling time atau waktu tunggu kontainer/kargo di pelabuhan berpotensi mengerek biaya logistik.
"Kemarin sudah saya instruksikan untuk perbaikan secepatnya sih, sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500 [kontainer], tetapi saya enggak tahu gimana ngitungnya," kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).
Purbaya menilai penyebab penumpukan ini, yang diklaim sebab peningkatan jumlah arus masuk barang, tidak masuk akal. Untuk itu, dia pun menginstruksikan petugas Bea Cukai setempat untuk meningkatkan jumlah personel bertugas dan waktu bekerja di lokasi.
Namun, ternyata ada masalah lain yang turut ditemukan Purbaya yakni importir yang menumpuk barangnya kendati sudah menuntaskan pemeriksaan dan lain-lain. Bahkan, ada yang ditumpuk sampai berbulan-bulan.
Baca Juga
- Perajin Tempe-Tahu Keluhkan Efek Rupiah Melemah, Purbaya Bilang Begini
- Perry dan Purbaya Siapkan Jurus Stabilkan Rupiah, Dasco Ikut Kawal
- Purbaya: Saya Heran Ada yang Bilang Fiskal Ganggu Stabilitas Rupiah
Oleh sebab itu, Purbaya meminta jajarannya untuk mengevaluasi aturan soal denda terhadap pemilik barang yang menumpuk barangnya terlalu lama di pelabuhan.
Dia meminta otoritas untuk menyusun aturan yang adil, agar denda benar-benar dijatuhkan pada pemilik barang yang menumpuk barangnya di pelabuhan dalam waktu di luar batas wajar.
Artinya, Bendahara Negara ini tidak mau denda yang dijatuhkan nanti dipukul rata untuk seluruh pemilik kontainer/kargo.
"Kami akan lihat berapa hari yang wajar, yang udah enggak wajar baru kami beresin. Mungkin pikiran saya setelah sebulan lebih ya, nanti terus kami denda lebih besar," kata mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.





