Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak hukum AS dan kabur ke Indonesia.
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serika," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6/2026).
AW setidaknya sudah 15 tahun menjadi buronan aparat penegak hukum AS. Dalam pelariannya di Indonesia, AW memalsukan identitasnya.
AW juga melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ditjen Imigrasi menangkap AW yang bersembunyi di bunker rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (23/4).
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.
AW kabur dari negaranya untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS. Di Indonesia, dia juga bersembunyi agar tak terdeteksi.
(jbr/idh)





