Bupati Pati nonaktif Sudewo dipindahkan ke Rutan Klas I Semarang menjelang proses sidang. Dua perkara yang akan disidangkan terkait pemerasan saat jadi Bupati Pati, serta proyek pembangunan rel KA DJKA saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemindahan Sudewo ke Rutan Klas I Semarang dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan. Terlebih, sidang Sudewo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," lanjutnya.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, juga ikut dipindahkan ke Semarang. Namun ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Sudewo. KPK berencana untuk menggabungkan berkas perkara Sudewo.
(kuf/rfs)





