Polisi Kejar Pemasok Narkoba Etomidate Berkedok Vape di Tempat Hiburan Malam Jakarta Utara

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara memburu pemilik dan pemasok narkotika jenis etomidate yang ditemukan beredar di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah menangkap dua orang pengedar dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan penyidik telah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan kini fokus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama.

“Penyidik sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut,” ungkap Ari di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dua Pengedar Ditangkap di Lokasi Hiburan Malam

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak manajemen tempat hiburan terkait dugaan peredaran etomidate di lokasi tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua tersangka berinisial FIS dan WS beserta barang bukti.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, WS berperan sebagai pelaku utama sekaligus pengedar, sedangkan FIS membantu menjual vape yang mengandung etomidate.

“Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” kata Ari.

Polisi juga masih mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Diduga Beroperasi Selama Tiga Bulan

Dari pengakuan awal para tersangka, peredaran vape etomidate tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.

“Sudah tiga bulan,” ujar Ari.

Penyidik menduga aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku.

“Kalau saya rasa, sih, dia sudah sering melakukannya,” tambahnya.

Polisi juga belum memastikan apakah jaringan peredaran etomidate tersebut hanya beroperasi di satu tempat hiburan malam atau telah menyebar ke lokasi lain di Jakarta.

“Kalau tempat hiburan malamnya, belum kita dalami. Kemarin, fokus kita mencari pemasok di atasnya,” jelas Ari.

Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka hanya terindikasi menggunakan etomidate dan tidak ditemukan penggunaan narkotika jenis lain.

“Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja, tidak ada indikasi yang lain,” ungkap Ari.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Mereka dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Diesel Naik, Konsumen Innova dan Fortuner Tunda Pembelian
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hamawas Percepat Pemeliharaan Tol Kutepat, Target Rampung Juli 2026
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Real Madrid Siapkan Rp3 Triliun untuk Galactico Baru
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Purbaya Curiga Isu Mundur Sengaja Disebar untuk Pengaruhi Pasar
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Foto: Hewan di Kebun Binatang Guadalajara Prediksi Pemenang Laga Piala Dunia
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.