"Maar een slecht ingericht bestuur is een algemeene ramp." — Prof. Colenbrander dan Prof. Veth, (Soekarno dalam Indonesia Menggugat, 1930).
HARI ulang tahun Soekarno pada 6 Juni 2026, sepatutnya jadi ajang mengingat kembali pikiran-pikiran dan perjuangannya.
Termasuk, yang tak banyak disadari ialah manakala presiden pertama RI itu berbicara tentang hukum.
Sebab itu, kutipan di atas tidak salah. Suatu pemerintahan yang buruk peraturannya adalah suatu bencana umum.
Dalam naskah Indonesia Menggugat, Ia secara tajam mengingatkan jauh-jauh hari tentang pentingnya “isi” dari suatu hukum dalam penyelenggaraan Negara, termasuk dalam kaitannya dengan korupsi.
Korupsi acapkali dibicarakan sebagai persoalan normatif hukum. Ia diukur dari berjubelnya regulasi, besaran kerugian negara, jumlah tersangka, atau banyaknya pejabat yang berhasil ditangkap. Cara pandang semacam itu tentu penting.
Hanya saja, ada kalanya hal demikian membuat kita mungkin luput melihat persoalan yang lebih mendasar: mengapa korupsi terus berulang, bahkan ketika aturan semakin banyak dan ancaman hukuman semakin berat?
Menggugat KorupsiPertanyaan di atas patut diajukan di tengah derasnya kasus korupsi, termasuk yang belakangan menyeret sejumlah pejabat penting pemerintahan.
Baca juga: Dari Piring Anak hingga Izin Tinggal: Ketika Negara Diperdagangkan
Dalam rentang sekitar 20 bulan berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran, sedikitnya lima pejabat di lingkaran utama kekuasaan Presiden terperosok dalam kubangan korupsi (Kompas, 6/6/2026).
Belakangan, selain publik dikagetkan dengan berita dari Gedung Merah Putih KPK tentang ditangkapnya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (4/6/2026), sehari sebelumnya tiga pimpinan pada Badan Gizi Nasional ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Situasi ini tak pelak menjadi ujian bagi komitmen anti-korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Di ruang publik, perhatian condong tertuju pada proseduralisme hukum.
Namun, sejarah tidak jarang menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak pernah cukup hanya dengan memperbanyak penangkapan. Sadar atau tidak.
Di titik inilah menarik menengok kembali Indonesia Menggugat, pledoi Soekarno yang dibacakan di hadapan pengadilan kolonial (landraad) Bandung pada 1930.
Selama ini, ada kecenderungan karya tersebut lebih sering dikenang sebagai kritik terhadap imperialisme dan kolonialisme. Padahal, di dalamnya tersimpan cara pandang yang lebih luas nan tajam tentang hukum, kekuasaan, dan relasi negara dengan rakyat.
Dalam kajiannya mengenai pemikiran hukum Soekarno di dalam Indonesia Menggugat, Yance Arizona (2012) menunjukkan bahwa Soekarno tidak terlampau tertarik pada hukum sebagai bangunan formal yang berdiri sendiri.





