KY Terima 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim, 5 Berakhir Dipecat

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, dikutip Antara, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: Jangan Nasihati Kami Soal Begini

Dari berbagai laporan yang masuk, lanjut dia, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Ia menyebutkan lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Abhan menambahkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.

Baca juga: Gugat UU Kesehatan, Dharma Pongrekun 3 Kali Sebut Ada Udang di Balik Batu

"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.

Selain itu, Abhan menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.

Menurut dia, eksaminasi merupakan hal positif karena dapat menjadi sarana untuk menilai kualitas dan kinerja hakim.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Tenggat Waktu 10 Tahun Mutasi PNS Digugat ke MK

Ke depan, lanjut dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
NBA Finals 2026, Dorong Antusiasme Basket di Indonesia
• 4 menit lalumedcom.id
thumb
Diresmikan Pramono Anung, Fasilitas Puskesmas Matraman Lebih Canggih
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jamin Pasokan Listrik, Jepang Targetkan Bangun Kembali 14 Reaktor Nuklir
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usai Dadan Hindaya Pakai Rompi Tahanan, Sejumlah Kebijakan MBG Berubah
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.