KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini untuk mendalami hubungan Rita dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (6/6).

BACA JUGA: KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang

Selain Rita, kata Budi, KPK juga mendalami hal yang sama saat memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara pada 28 September 2017. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

BACA JUGA: Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama penyidikan perkara tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita juga diduga menerima aliran dana terkait pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Teranyar, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Rumah Silmy Karim Diobok-obok KPK, Mobil Mewah hingga Perhiasan Disita

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Dolar, Euro, hingga Yen dari Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan WNA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Kirim Diplomat Tinggi AS Datangi Indonesia, Ada Apa?
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ini 2 Hal yang Jadi Nilai Tambah bagi Bisnis Properti
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria di Jakbar Gasak Motor Temannya Sendiri Buat Bayar Tunggakan Kos
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kondisi Terkini Tio Pakusadewo Usai Dirawat Intensif di Rumah Sakit
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Vincenzo Italiano Resmi Jadi Pelatih Baru Besiktas dengan Kontrak Hingga 2028
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.