JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai.
Usulan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menteri HAM Pigai sebelumnya mengusulkan kalangan sipil bisa mengisi jabatan non-operasional di institusi itu.
Mensesneg menyebut, semua pihak boleh memberi usulan. Terlebih, akhir-akhir ini pembahasan revisi Undang-Undang Polri juga tengah berjalan. Usulan-usulan itu bisa disampaikan sesuai dengan mekanismenya.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," tanggap Prasetyo di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Baca Juga: Habiburokhman Minta RUU Polri Atur soal Anggota yang Terlibat Ormas
Dilansir Antara, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang bagi kalangan sipil.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai, menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Menteri HAM itu mengusulkan, jabatan-jabatan yang bisa diisi kalangan sipil seperti bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- mensesneg
- prasetyo hadi
- menteri ham
- natalius pigai
- revisi uu polri
- uu polri





