Oleh: Dr. Andi Faisal, M.Ak.,
Akademisi/Peneliti Universitas Negeri Makassar
Indonesia sebenarnya bukan pemain baru dalam agenda keberlanjutan global. Sejak era MDGs hingga SDGs, dari forum iklim UNFCCC hingga pertemuan negara-negara OECD, Indonesia selalu hadir, selalu bicara, dan tidak jarang tampil sebagai salah satu negara berkembang yang paling vokal soal keberlanjutan lingkungan. Di panggung itu, Indonesia terlihat serius.
Tapi di dalam negeri, gambarannya berbeda. Ratusan izin tambang terus dikeluarkan. Pembangunan berjalan tanpa tata ruang yang memadai. Dan belum lama ini, film dokumenter Pesta Babi yang viral di media sosial — meski temanya spesifik — secara tidak langsung mengangkat pertanyaan yang lebih besar: siapa yang menanggung beban kerusakan lingkungan, dan siapa yang menikmati hasilnya? Pertanyaan lama, tapi terus relevan.
Maka wajar kalau kemudian muncul pertanyaan yang agak mengganggu: Indonesia ini sebenarnya mendukung agenda keberlanjutan, atau sekadar pandai memainkannya di forum yang tepat?
Angka yang Menggelitik
Jika kita mengacu pada data anggaran, jawabannya sekilas tampak melegakan. Melalui program Climate Budget Tagging (CBT) yang berjalan sejak 2016, pemerintah mencatat total alokasi anggaran iklim sebesar Rp601,73 triliun selama 2018 hingga 2024. Angka itu tidak kecil. Ia menjadi basis penerbitan Green Sukuk miliaran dolar yang diperdagangkan di pasar internasional, dan dilaporkan ke forum iklim global sebagai bukti keseriusan fiskal Indonesia.
Tapi ada yang menggelitik di balik angka itu.
Kalau kita telusuri data CBT yang dirilis Kementerian Keuangan sendiri, proporsi anggaran iklim dari tahun ke tahun bergerak seperti roller coaster — dari Rp132 triliun pada 2018, anjlok ke Rp46 triliun pada 2023, lalu naik kembali ke Rp66 triliun pada 2024. Fluktuasi sebesar itu sulit dijelaskan oleh perubahan prioritas iklim yang sesungguhnya. Yang lebih masuk akal — dan ini yang mengkhawatirkan — adalah bahwa anggaran yang “masuk kategori iklim” itu sebetulnya mengikuti kebijakan pemerintah yang sudah ada, bukan sebaliknya.
Dengan kata lain, bukan pemerintah yang menyesuaikan anggarannya dengan target iklim. Melainkan label “iklim” yang ditempelkan pada program yang kebetulan bisa dicocokkan. Tagging bukan sebagai komitmen, melainkan sebagai kategorisasi setelah fakta.
Klaim yang Tak Bisa Diaudit
Masalahnya tidak berhenti di situ. Sebagai seseorang yang bekerja dengan standar akuntansi sektor publik, saya melihat celah yang lebih mendasar: angka-angka CBT itu tidak pernah masuk ke laporan keuangan resmi pemerintah. BPK — lembaga audit tertinggi negara — tidak mengaudit klaim anggaran iklim ini. Artinya, ratusan triliun rupiah yang disebut sebagai “belanja iklim” berada sepenuhnya di luar sistem pertanggungjawaban keuangan formal negara.
Dalam standar akuntansi mana pun, informasi yang tidak bisa diaudit bukan informasi akuntansi — ia adalah klaim administratif. Dan klaim yang tidak bisa diverifikasi, sebesar apa pun angkanya, tidak bisa disebut sebagai akuntabilitas publik.
Paradoks ini menjadi semakin tajam ketika kita meletakkan dua angka secara berdampingan. Pada 2022, subsidi dan kompensasi energi mencapai lebih dari Rp500 triliun — mayoritas mengalir ke bahan bakar fosil. Di tahun yang sama, anggaran yang diklaim untuk iklim hanya Rp70 triliun. Selisihnya tujuh kali lipat. Dan yang Rp500 triliun lebih itu, dalam dokumen anggaran mana pun, tidak pernah diberi label “berbahaya bagi lingkungan.”
Sistem penandaan yang ada hanya bekerja satu arah: menandai yang hijau, tapi tak pernah mengakui yang merusak. Kita memperlihatkan satu tangan yang menanam, sambil menyembunyikan tangan lain yang mencabut.
Siapa yang Seharusnya Mempersoalkan?
DPR belum menjadikan verifikasi klaim iklim sebagai agenda pengawasan yang serius. Masyarakat sipil sebagian besar belum memiliki kapasitas teknis untuk mempersoalkan angka-angka CBT. Dan selama Green Sukuk terus laku di pasar internasional — Indonesia bahkan tercatat sebagai penerbit sukuk ESG terbesar di dunia pada 2024 — tekanan untuk membenahi sistem dari dalam memang tidak terasa mendesak.
Yang ada hanyalah pertanyaan sederhana tadi yang terus menggantung tanpa jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tiga Langkah yang Tidak Perlu Menunggu
Tapi kegelisahan tanpa arah tidak cukup. Ada tiga langkah konkret yang bisa ditempuh tanpa harus menunggu revolusi sistem.
Pertama, integrasikan data CBT ke dalam laporan keuangan resmi pemerintah dan jadikan ia objek audit BPK. Selama klaim iklim tidak bisa diaudit, ia tidak lebih dari angka dalam siaran pers. Langkah ini tidak memerlukan regulasi baru yang rumit — cukup amendemen pada standar akuntansi pemerintahan yang sudah ada.
Kedua, tetapkan kriteria penandaan yang terstandar dan independen. Jika setiap kementerian bisa menentukan sendiri program mana yang “masuk kategori iklim” tanpa panduan yang ketat, maka angka CBT akan terus mencerminkan kepentingan anggaran, bukan prioritas lingkungan.
Ketiga, dan ini yang paling berani: beri label jujur pada subsidi energi fosil dalam dokumen APBN. Bukan untuk mempermalukan siapa pun, tapi agar publik dan parlemen bisa membaca anggaran negara secara utuh — melihat sekaligus berapa yang kita investasikan untuk masa depan, dan berapa yang kita gelontorkan untuk mempertahankan masa lalu.
Indonesia tidak kekurangan komitmen verbal soal iklim. Yang kurang adalah sistem yang memaksa komitmen itu untuk bisa dibuktikan. Sampai sistem itu ada, kita akan terus pandai bicara di forum internasional — sementara di dalam negeri, pembangunan ugal-ugalan berjalan, tambang beroperasi, dan anggaran iklim naik turun mengikuti angin kebijakan.
Bukan agenda keberlanjutan. Tapi pertunjukan keberlanjutan.





