Bisnis.com, MAKKAH — Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) menjalani proses hukum di Arab Saudi terkait kasus haji ilegal dan badal haji ilegal.
Berdasarkan data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, total terdapat 26 kasus yang telah ditangani selama musim haji tahun ini. Sebanyak dua WNI telah dibebaskan, sedangkan 24 orang lainnya masih menjalani proses hukum dan mendapat pendampingan kekonsuleran.
Sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Arab Saudi, sementara satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan kejaksaan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa jumlah WNI yang ditahan tercatat sebanyak 24 orang, terdiri atas 17 orang di Kepolisian Al Qararah dan tujuh orang di Kepolisian Al Mansour, Makkah.
KJRI Jeddah menyatakan terus berupaya memperoleh akses kekonsuleran sekaligus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Yusron menilai bahwa langkah Arab Saudi menindak praktik haji ilegal menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Menurutnya, kondisi Kota Makkah pada musim haji tahun ini relatif lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya setelah otoritas Saudi memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan perhajian.
Baca Juga
- Kebakaran Al Hidayah Tower Makkah, PPIH Pastikan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Selamat
- KH Cholil Nafis: Arbain Bukan Penentu Sah atau Tidaknya Haji, Jemaah Tak Perlu Khawatir
- Amirul Hajj Ingin Jemaah Makin Rajin Pakai Tumbler, Galakan Haji Ramah Lingkungan
"Kepada warga negara Indonesia sekali lagi mari kita sama-sama patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah, dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Yusron mengingatkan warga Indonesia agar memahami dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Arab Saudi.
"Ada pepatah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung yang harus kita terapkan di sini," katanya.
Selain kasus haji ilegal, KJRI Jeddah juga menangani sejumlah persoalan lain yang melibatkan WNI selama musim haji. Di antaranya kasus seorang WNI yang merekam perempuan Saudi tanpa izin serta dua WNI yang mengenakan kaus bergambar orang bersorban menunggang kuda dengan tulisan tauhid dan slogan "bekerja adalah jihad".
Menurut Yusron, kedua WNI tersebut akhirnya dibebaskan setelah memberikan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Alhamdulillah dengan pendekatan kami keduanya sudah dibebaskan dengan menulis pernyataan tidak akan memakai kaus itu lagi," ujarnya.





