Mensesneg Tanggapi Usul Pigai soal Jabatan Nonoperasional Polri Diisi oleh Sipil: Lihat Baik Buruknya!

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pengisian jabatan nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh kalangan sipil.

Menurut Prasetyo, usulan tersebut harus sah saja tetapi perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan.

Prasetyo mengatakan setiap pihak berhak menyampaikan pandangan maupun masukan, terlebih saat DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya," kata Prasetyo usai mengikuti rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan bahwa berbagai gagasan dapat muncul dari siapa pun. Meski demikian, penyampaian usulan tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku agar dapat diproses secara tepat.

"Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperbaiki tata kelola organisasi.

Salah satu caranya adalah membuka peluang bagi profesional dari kalangan sipil untuk mengisi sejumlah posisi strategis nonoperasional.

Menurut Pigai, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berhubungan langsung dengan tugas kepolisian di lapangan.

Usulan tersebut mencakup bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," jelasnya.

Usulan Pigai ini menjadi salah satu wacana yang muncul di tengah pembahasan revisi UU Polri. Pemerintah dan DPR, dalam hal ini masih akan menelaah berbagai masukan yang berkembang untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan institusi kepolisian sekaligus memperkuat tata kelola yang profesional dan akuntabel. (ant/rpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alfamidi (MIDI) Guyur Dividen Rp11,85 per Saham, Catat Jadwalnya
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
80 Kilogram Minyak Curah Tumpah di Ciputat Tangsel, 2 Pemotor Sempat Jatuh
• 3 jam laludetik.com
thumb
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Bung Ropan Kaget Lihat Pelatih Mozambik Berani Lawan Timnas Indonesia Tanpa 6 Pemain Andalannya dari Eropa
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Reaksi Melbourne City Usai Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.