Jakarta: Kegiatan belajar mengajar berakhir di bulan Juni ini. Setelah menerima pelajaran selama satu semester, murid-murid akan mendapat libur akhir semester.
Tiap jenjang sekolah dan wilayah memiliki jadwal libur masing-masing. Banyak wilayah sekolah memiliki libur yang sama, tapi ada juga yang berbeda seperti DKI Jakarta, misalnya.
Penting mengetahui jadwal libur sekolah, terutama bagi orang tua yang berencana berlibur dengan anak tercinta. Metrotvnews.com telah merangkum libur sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026 di sejumlah wilayah Indonesia. Jadwal Libur Sekolah Per Provinsi
Daftar di bawah ini merupakan sejumlah provinsi dengan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang mudah diakses. Bagi warga yang provinsinya tidak ada dalam daftar berikut bisa mencari tahu jadwal libur di dinas pendidikan provinsi masing-masing.
Baca Juga :
KAI Diskon Tiket Kereta Ekonomi Komersial 30% di Libur Sekolah- Banten: 20 Juni-11 Juli
- DKI Jakarta: 22 Juni-3 Juli
- Jawa Barat: 29 Juni-10 Juli
- Jawa Tengah: 22 Juli-11 Juli
- Jawa Timur: 22 Juni-13 Juli
- DI Yogyakarta: 29 Juni-10 Juli
- Sumatera Barat: 22 Juni-11 Juli
- Sumatera Selatan: 29 Juni-11 Juli
- Sumatera Selatan: 22 Juni-11 Juli
- Riau: 22 Juni-4 Juli
- Bali: 29 Juni-11 Juli
- Kalimantan Barat: 20 Juni-11 Juli
- Kalimantan Timur: 22 Juni-10 Juli
- Kalimantan Utara: 27 Juni-11 Juli
- Sulawesi Selatan: 22 Juni-4 Juli
- Sulawesi Tenggara: 22 Juni-11 Juli
- Sulawesi Barat: 22 Juni-11 Juli
- NTB: 22 Juni-11 Juli
- NTT: 22 Juni-11 Juli
Sebagai informasi, dinas pendidikan provinsi membawahi SMA dan sederajat. Kemungkinan jadwal libur tiap jenjang memang tidak jauh berbeda, tapi untuk jenjang SD dan SMP bisa memeriksa situs atau media sosial dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing. Arahan Kemendikdasmen Jelang musim libur semester, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kerap memberi arahan untuk dinas, sekolah, dan para siswa. Arahan tersebut biasanya untuk membuat liburan produktif serta menghindari kegiatan-kegiatan yang bisa mengancam siswa.
Untuk libur semester genap 2025/2026, Kemendikdasmen belum mengeluarkan arahan resmi. Tapi biasanya arahan semester genap tidak akan jauh dari semester ganjil.
Ilustrasi Pexels
Berikut kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu liburan para siswa:
- Waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:
- kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);
- dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan
- kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
- Kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
- membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
- permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan
- kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
- Kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
- menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;
- mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
- mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
- Fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:
- kegiatan keagamaan di masyarakat;
- aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;
- kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan
- kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
- Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
- kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
- keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
- praktik pernikahan usia dini.
- Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:
- menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian);
- memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan
- berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.




