Bantah Berkas Sudah P21, Kubu Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Disidangkan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum berstatus P21. Selain itu, mereka menilai perkara tersebut telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum," kata anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).

Ia menekankan bahwa yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut Gafur, dari sisi prosedur dan aspek formil, perkara itu sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan.

Baca Juga :
Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk!

Gafur menjelaskan berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah itu, kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari. Selanjutnya, berkas kembali dikirim pada 17 April 2026. Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kalau kita hitung dari tanggal 17 April sampai kemudian tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari," katanya.

Ia berpendapat, apabila tenggat tersebut terlampaui, maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan.

Baca Juga :
Roy Suryo Cs Segera Diseret ke Meja Hijau, Kubu Jokowi: Kebenaran Akan Terungkap!

"Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur," ujar Gafur.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Tahun Buron, WN AS Ditemukan Bersembunyi dalam Bunker Rumahnya di Depok
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Gerindra Cup U-17 Resmi Dibuka, 32 Tim Berebut Gelar di Stadion Brawijaya
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
HKTI Kediri Apresiasi Kerja Sama Koppem Raharja dan Koperasi Kana untuk Petani Tebu
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
RI Kena Tarif Trump Baru 10%, Kantor Airlangga Ungkap Rencana Utama
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.