REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI, – Pemerintah Kota Kediri bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri berhasil menyita 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi yang digelar di Kelurahan Ngronggo. Operasi ini menyasar pedagang kaki lima yang menjual rokok ilegal yang disembunyikan dalam boks terpisah.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. "Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara," ujar Paulus. Nilai cukai dari penindakan tersebut mencapai Rp2.616.392, dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3.391.367.
Paulus menambahkan, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk penelitian dan proses lebih lanjut.
Sementara itu, Viki Hendra Puspita, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, melalui layanan Bea Cukai di nomor 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.