Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak Maluku

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak Maluku. Foto: Kementerian ESDM.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. 

Baca Juga:
PT DSI Dibentuk, ESDM Konsolidasi Data IUP dengan Danantara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jeffri dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga:
ESDM Mulai Proyek PLTS 100 Gigawatt di Pulau Jawa

Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:
ESDM Tawarkan 118 Potensi Blok Migas Baru, 25 Wilayah Telah Teken Kontrak

Dalam kegiatan ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Pada kesempatan ini, Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Jeffri juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas PRR Minta Kementerian dan Lembaga Ajukan Anggaran Pemulihan Pascabencana
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
3.100 Kontainer Menumpuk di Priok, Purbaya Ancam Naikkan Denda Importir
• 7 menit lalukumparan.com
thumb
Partai NasDem Gelar Bimtek Laga Perubahan untuk Kader Lampung
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rangkaian Milad ke-63 dan Semarak 1 Muharram, Unismuh Makassar Gelar Jalan Sehat Gratis untuk Umum
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Kabur ke Sulawesi Tengah, Terduga Pelaku Pembunuhan di Sapanang Diringkus Tim Pegasus Polres Jeneponto
• 9 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.