JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipecat karena melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu.
Teranyar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (5/6/2026).
DKPP menyatakan bahwa Sunarko memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024 di OKU Timur.
Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Pungli, DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Sunarko
Dalam persidangan yang digelar DKPP terungkap keduanya tinggal bersama di sebuah rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025.
Padahal, Sunarko masih terikat perkawinan yang sah.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2026).
Tak hanya itu, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK dalam proses seleksi Pilkada 2024.
Total uang yang dipungut mencapai Rp 5 juta.
“DKPP menilai bahwa tindakan teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Kasus asusila Ketua KPU Hasyim Ady’ari
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menerpa Ketua KPU Hasyim Ady’ari, yang menyebabkan dirinya dipecat, pada Rabu (3/6/2027).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga: Ketika Pemerintah-DPR Rapat Bahas Rupiah di Akhir Pekan...
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy, dalam sidang, Rabu.