Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan salah satu harga barang yang diduga digelembungkan atau di-mark up dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026 adalah motor listrik. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayan pernah menyebut harga motor listrik tersebut pengadaannya Rp 42 juta per unit.
Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (7/6/2026), Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6). Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, melalui keterangannya, dikutip Kamis (4/6).
Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.
Dadan Bilang Rp 42 Juta Per Unit
Jauh sebelum penetapan tersangka, pengadaan motor listrik BGN ini sudah ramai dibicarakan publik pada awal April 2026 lalu. Pada saat itu, viral video yang menunjukkan deretan motor listrik berada di sebuah gudang besar.
Pembuat konten mengatakan jumlah motor ada 70 ribu dan dialokasikan untuk SPPG di wilayah Jawa Barat. Terlihat juga momen ketika belasan motor itu di atas truk. Motor itu ditempeli stiker bertulis 'Badan Gizi Nasional Republik Indonesia'.
Menanggapi ramainya perhatian publik, Dadan Hindayana mengungkap harga per unit motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala SPPG. Dadan menyebut motor itu seharga Rp 42 juta.
(rfs/idh)





