JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
- Jakarta Timur, SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald's Duren Sawit.
- Jakarta Barat dapat mendatangi gerai yang berada di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Baca Juga: Komentar Menkeu Purbaya Soal Anggaran Kunker Luar Negeri Presiden Prabowo
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih aktif dan berlaku. Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui gerai keliling ini adalah SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di lokasi pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan PNBP
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Rinciannya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sim keliling
- polda metro
- perpanjang sim
- sim jakarta
- sim a
- sim c





