Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 164 pada Minggu Pagi

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kualitas udara Jakarta pada Minggu pagi, 7 Juni 2026, berada dalam kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) mencapai 164 poin berdasarkan pemantauan IQAir pada pukul 05.00 WIB.

Data tersebut menempatkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk ketiga di Indonesia pada pagi hari tersebut.

Konsentrasi polutan PM2,5 di Jakarta tercatat sebesar 74,4 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut mencapai 14,9 kali lebih tinggi dibandingkan panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM2,5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, kurang dari 2,5 mikron, yang berasal dari debu, asap, dan jelaga.

Paparan PM2,5 dalam jangka panjang diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini serta membahayakan penderita penyakit jantung kronis dan penyakit paru-paru kronis.

Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Seiring kondisi kualitas udara yang memburuk, masyarakat disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Warga juga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk meminimalkan paparan polusi udara.

Selain itu, masyarakat disarankan menutup jendela rumah guna mencegah masuknya udara tercemar.

Penggunaan penyaring udara atau air purifier juga dianjurkan untuk membantu menjaga kualitas udara di dalam ruangan.

Jakarta Peringkat Ketiga Udara Terburuk di Indonesia

Berdasarkan data IQAir, Tangerang Selatan menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu pagi dengan AQI 183 poin.

Posisi kedua ditempati Serpong dengan AQI 179 poin.

Sementara Jakarta berada di posisi ketiga dengan AQI 164 poin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu wilayah saja.

Upaya tersebut membutuhkan kerja sama antarinstansi dan kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Sebagai bagian dari langkah pengendalian pencemaran udara, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan komitmen periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Strategi tersebut berfokus pada tiga pilar utama, yaitu penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Pertimbangkan HGB dan HGU di Tanah Wakaf
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Kisah Mathew Baker di Timnas Indonesia, Tangis Haru Warnai Debutnya Usai Bertekad Tinggalkan Australia
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG 2026 Sadis! 6 Bulan Berturut-turut Merah
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa M 5,7 di Bolaang Mongondow Timur, Warga Diminta Waspada
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Boltim Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.