Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmennya untuk mengawal penerbitan dan implementasi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya kalangan pesantren.
Menurut Cucun, setiap undang-undang harus memiliki implementasi yang jelas dan efektif. Ia menilai masih banyak alumni maupun pengelola pesantren yang belum memahami secara utuh manfaat serta ruang kehadiran negara yang diatur dalam UU Pesantren.
Karena itu, DPR akan memastikan aturan turunan yang disusun pemerintah dapat diterapkan secara optimal dan memberikan kepastian bagi pesantren.
Cucun meminta mekanisme penyusunan aturan turunan UU Pesantren tidak dibuat rumit dan tetap berorientasi pada kemudahan bagi lembaga pesantren.
Perhatian utama DPR mencakup aspek rekognisi atau pengakuan kelulusan pesantren, kemudahan akses terhadap anggaran, serta kepastian implementasi berbagai hak yang telah dijamin dalam UU Pesantren.
DPR juga mengingatkan pemerintah agar penyusunan aturan turunan, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan daerah, tidak menambah beban administrasi bagi pengelola pesantren.
Menurut Cucun, kehadiran negara harus memberikan kemudahan dalam pengelolaan pesantren, bukan justru menciptakan hambatan birokrasi baru.
Selain mengawal regulasi, DPR juga mendorong peningkatan kapasitas santri agar mampu menghadapi perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Fokus penguatan kapasitas tersebut meliputi penguasaan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), serta berbagai kompetensi yang dibutuhkan dalam era global.
Cucun menilai peningkatan kemampuan santri menjadi bagian penting dari transformasi pendidikan pesantren agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dunia.
Menurutnya, modernisasi pesantren dapat dilakukan tanpa menghilangkan identitas dan karakter keislaman yang selama ini menjadi ciri khas lembaga pendidikan pesantren.
Sebagai bagian dari transformasi pendidikan, Cucun menilai pesantren dapat mengadopsi dan menyesuaikan sejumlah standar pendidikan internasional sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing lembaga.
Kurikulum yang disebut dapat menjadi referensi antara lain Cambridge Curriculum dan International Baccalaureate.
Namun, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pesantren sehingga nilai-nilai keislaman dan tradisi pendidikan pesantren tetap terjaga.
Ia menegaskan bahwa transformasi pendidikan pesantren merupakan kebutuhan yang penting untuk menjawab tantangan masa depan.
Cucun juga menyoroti pentingnya keterlibatan kalangan pesantren dalam perkembangan teknologi, termasuk dalam memberikan perspektif etika dan moral terhadap pemanfaatan kecerdasan buatan.
Menurutnya, perkembangan teknologi modern tidak hanya membutuhkan inovasi, tetapi juga panduan nilai yang mampu menjaga aspek kemanusiaan dan moralitas.
Kontribusi insan pesantren dinilai penting untuk menghadirkan pandangan keagamaan, nilai-nilai moral, serta perspektif etika dalam penggunaan teknologi yang semakin berkembang.
Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas santri, dan transformasi pendidikan, DPR berharap pesantren dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang modern, adaptif terhadap teknologi, berdaya saing global, sekaligus tetap menjaga identitas keislamannya.




