Dalam pemahaman masyarakat kita, gelar haji sering mendapat keistimewaan. Ia melekat pada nama sekaligus menjadi penanda identitas. Tidak hanya menempel, gelar itu juga hadir sebagai tanda untuk mengenali seseorang di ruang sosial.
Masalahnya, pada masyarakat Arab—tempat di mana ibadah haji itu berasal—gelar haji tidak selalu menunjukkan pada sesuatu yang formal. Di Mekkah dan Madinah, orang-orang yang sudah melaksanakan haji tidak harus mengubah identitas sosialnya. Haji bukan berarti tentang gelar, melainkan sebuah pengalaman religius yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, sebagaimana tercantum dalam rukun Islam.
Bedanya di Indonesia, orang yang baru pulang haji justru sering diartikan sebagai penanda untuk seseorang. Haji tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan kewajiban agama atau penanda kesalehan, tetapi juga sebagai simbol kehormatan yang berkaitan dengan pengalaman sejarah, pengakuan sosial, legitimasi moral, dan diferensiasi identitas.
Maka dari situlah argumen tulisan ini berangkat, tentang bagaimana gelar haji di Indonesia itu tidak hanya dipahami sebagai penanda keberhasilan dalam menjalankan kewajiban agama, tetapi juga telah menjadi modal simbolik yang memperoleh legitimasi sebagai penanda status pada masyarakat.
Lintasan Sejarah
Dalam historis, gelar haji di Indonesia bukan sekadar romantisme penghormatan kepada orang yang dianggap saleh. Sebutan itu sudah dikenal dalam tradisi masyarakat Muslim Nusantara pra-kolonial, sebagai bentuk rasa hormat untuk mereka yang telah berhasil melaksanakan peribadatan di kota Mekkah. Mereka dihormati karena telah melewatkan perjalanan berat, mahal, dan memakan waktu yang cukup lama. Sejak saat itu, status haji sudah memiliki kedudukan yang khusus di mata masyarakat.
Namun di akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, pemerintahan kolonialisme Hindia-Belanda mulai memberi perhatian khusus kepada orang muslim pribumi yang sudah berhaji. Melalui kekuasaan yang dikendalikan, pemerintahan kolonial telah memperkuat kategorisasi secara administratif terhadap orang yang telah melaksanakan haji, dengan maksud untuk menjaga keamanan dan mempertahankan stabilitas kekuasaan.
Bagi seorang orientalis Belanda seperti Snouck Hurgronje, Mekkah bukan hanya tempat untuk menjalankan ibadah, melainkan juga sebagai kota yang dilihat sebagai ruang pertukaran gagasan politik. Ia pun mengingatkan kepada pemerintah kolonial, bahwa para jamaah haji yang pulang ke Hindia-Belanda telah terpengaruh oleh semangat Pan-Islamisme dan solidaritas anti kolonial.
Kekhawatiran pemerintah kolonial itu bukanlah tanpa alasan. Selain sebagai pusat ibadah, Mekkah adalah tempat bertemunya umat Islam dari berbagai belahan dunia. Karenanya, banyak dari jamaah pribumi yang juga menetap sementara. Mereka memperdalam ilmu agama dan membangun jaringan intelektual yang melampaui batas kolonial.
Melalui hal itu, jamaah haji mulai dipantau, didata, dan diklasifikasikan secara administratif. Dalam berkas kolonial yang tersimpan, mereka dipandang sebagai kelompok yang memiliki pengaruh secara sosial sekaligus berpotensi terhubung dengan gerakan perlawanan Islam. Pengawasan terhadap jamaah haji pun menjadi bagian dari strategi kolonial dalam mengelola dan mengendalikan masyarakat Muslim.
Salah satu bentuk pengawasan itu tampak dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie Nomor 42 Tahun 1859. Dengan adanya regulasi itu, jamaah yang telah kembali dari Mekkah diwajibkan menjalani pemeriksaan oleh bupati, pejabat lokal, dan ulama setempat. Mereka diuji mengenai pengetahuan dan pengalaman selama berada di Tanah Suci. Jamaah yang dianggap memenuhi syarat memperoleh sertifikat dan diizinkan menyandang identitas haji, sedangkan mereka yang gagal dapat dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, identitas “haji” pada masa kolonial bukan sekadar pengakuan keagamaan, melainkan juga bagian dari mekanisme administrasi dan pengawasan negara kolonial.
Apa yang kita lihat dari cara kolonialisme dalam memperlakukan para haji adalah bagian dari kerja kekuasaan dalam memproduksi suatu kategori dan identitas. Dalam sudut pandang Michel Foucault, cara kerja seperti itu adalah sebuah bentuk relasi kuasa yang bertujuan untuk menciptakan klasifikasi agar masyarakat dapat dengan mudah dibaca, dipetakan, dan diawasi.
Ironisnya, setelah kolonialisme runtuh, kategori yang pernah dibentuk melalui mekanisme administrasi kolonial itu justru memperoleh legitimasi sosial yang semakin kuat dalam masyarakat Indonesia.
Modal SimbolikJika kita menggunakan cara berpikir Pierre Bourdieu dalam memandang gelar haji saat ini, apa yang kita lihat dari gelar itu tidak lain adalah bagian dari bentuk symbolic capital—simbol yang menghasilkan legitimasi. Dalam kultur masyarakat religius seperti Indonesia, gelar itu memiliki legitimasi moral dan selalu memiliki nilai yang sangat tinggi bagi masyarakat.
Dalam perspektif Bourdieu, modal simbolik memperoleh nilainya bukan dari sifat yang melekat pada simbol itu sendiri, melainkan dari pengakuan kolektif masyarakat terhadapnya. Akibatnya, gelar haji kerap dibaca sebagai tanda kehormatan yang tampak di ruang publik, sementara pengalaman spiritual yang melatarbelakanginya menjadi kurang diperhatikan.
Kuatnya modal simbolik yang menempel dalam gelar haji ini bisa kita temukan pada kehidupan sehari-hari. Pada nama-nama jalan dan gang, papan nama toko, spanduk dan baliho politik, undangan pernikahan, hingga pada akun media sosial. Bahkan di banyak daerah, khususnya dalam masyarakat religius seperti Indonesia, gelar tersebut memiliki legitimasi moral yang tinggi.
Begitu juga saat kontestasi politik berlangsung, modal simbolik pada gelar haji pun sering digunakan untuk menarik suara agar bisa sampai ke ruang elektoral. Ada banyak calon kandidat kepala daerah dan calon anggota legislatif yang sering menampilkan gelar itu sebagai pelengkap. Gelar yang secara simbolik ditonjolkan untuk membangun citra dan menarik kedekatan dengan para pemilihnya.
Dimensi Ekonomi dan Diferensiasi SosialDi Indonesia, minat masyarakat untuk menjalankan ibadah haji memang tidak pernah sepi. Selain sebagai kewajiban agama, haji juga berkaitan erat dengan dimensi ekonomi dan sosial.
Pada tahun 2025 lalu, Badan Penyelenggara (BP) Haji telah melakukan audit menyeluruh terhadap daftar tunggu jamaah haji di Indonesia yang mencapai angka 5,6 juta pendaftar (Kompas, 20/06/2025)—dengan ongkos yang perlu disiapkan sekitar Rp54,19 juta dan masa tunggu sampai 26 tahun, bahkan lebih dari 30 tahun, tergantung dari kebijakan dari setiap provinsi.
Besarnya biaya dan panjangnya masa tunggu menunjukkan bahwa haji tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan ekonomi untuk mengaksesnya. Di tengah kondisi seperti itu, pengalaman haji pun telah menjadi tempat bertemunya antara modal ekonomi dan modal simbolik. Kemampuan ekonomi untuk mengakses ibadah haji pada akhirnya dapat dikonversi menjadi kehormatan sosial setelah seseorang kembali ke masyarakat.
Meski secara teologis ibadah haji itu adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, tetapi dalam realitas sosial kemampuan tersebut tidak dimiliki secara merata. Karenanya, persoalan gelar haji saat ini bukan lagi terletak pada masalah penempelan gelarnya, melainkan pada bagaimana makna simbol itu bertransformasi menjadi legitimasi kelas sosial di ruang publik.
Antara Makna Spiritual dan Fungsi SosialPada dasarnya, inti dari ritual haji itu mengingatkan kita akan makna kesetaraan. Di hadapan Ka’bah, para jamaah haji yang bertawaf telah mengenakan pakaian yang sama: ihram untuk laki-laki dan syar’i untuk perempuan. Di sana, para jamaah haji menjalankan ritual yang sama dan bergerak dalam arus yang sama (tawaf). Haji, pada hakikatnya, adalah pengalaman tentang kesetaraan dan kefanaan manusia di hadapan Tuhan.
Di titik ini muncul sebuah paradoks yang jarang disadari. Haji adalah salah satu ritual Islam yang paling radikal dalam menegaskan kesetaraan manusia. Perbedaan status, kekayaan, jabatan, dan asal-usul dilebur dalam ritual yang sama. Namun justru setelah ritual itu berakhir, pengalaman yang semula bersifat egaliter tersebut sering dikonversi menjadi pembeda status di ruang sosial.
Dengan kata lain, sebuah praktik yang dimaksudkan untuk meniadakan hierarki sementara justru dapat melahirkan hierarki baru ketika kembali ke kehidupan sehari-hari.
Paradoks inilah yang menjelaskan mengapa gelar haji di Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai identitas keagamaan. Ia juga berfungsi sebagai mekanisme diferensiasi sosial yang memberi posisi, kehormatan, dan pengakuan tertentu kepada pemiliknya di lingkungan masyarakat.
Dalam tradisi Islam sendiri, tidak ada kewajiban penggunaan gelar formal setelah berhaji. Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat belum menjadikan gelar haji sebagai atribut nama yang dilembagakan secara sosial. Karena itu, penggunaan gelar haji lebih tepat dipahami sebagai bentuk konstruksi budaya Muslim di Indonesia, ketimbang ajaran teologis yang inheren di dalam ajaran Islam itu sendiri.
Sampai titik ini, gelar haji dapat dipahami sebagai bagian dari bahasa simbolik yang membantu masyarakat dalam memaknai kehormatan dan reputasi moral seseorang. Di sinilah letak kekhawatirannya. Ketika suatu simbol terlalu sering dipertontonkan, secara perlahan simbol itu juga telah kehilangan maknanya sendiri.
Pada akhirnya, gelar haji menunjukkan bahwa simbol keagamaan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibentuk oleh sejarah, relasi kuasa, dan cara masyarakat memberi nilai pada pengalaman keagamaan. Dan dalam proses itu, makna spiritual, status sosial, dan pengakuan publik saling bertemu, meski terkadang tidak berjalan pada arah yang sama.





