Ketika harga pangan naik, perhatian publik tertuju pada petani. Namun sedikit yang menyadari bahwa hampir 15 juta perempuan turut menjaga pasokan pangan Indonesia tanpa akses yang setara terhadap lahan, modal, dan keputusan usaha tani.
Padahal, perempuan terlibat dalam berbagai aktivitas pertanian, mulai dari proses budidaya hingga pascapanen, sehingga keberadaan mereka menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Peran tersebut semakin penting mengingat sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, sektor pertanian menyerap sekitar 40,67 hingga 41,61 juta pekerja, atau hampir 28% dari total pekerja nasional, menjadikannya sektor dengan kontribusi ketenagakerjaan terbesar di Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik, sekitar 84,39% perempuan yang menjadi pencari nafkah utama juga tetap menjalankan pekerjaan domestik dan mengurus rumah tangga. Hal ini menunjukkan adanya beban ganda yang sering ditanggung oleh perempuan, seperti pada petani perempuan yang mengharuskan mereka bekerja mengurus lahan dan mengurus kebutuhan rumah tangga.
Namun, besarnya kontribusi ini tidak sejalan dengan posisi dan akses yang dimiliki perempuan dalam sistem pertanian. Tantangan ini semakin kompleks karena struktur ketenagakerjaan pertanian di Indonesia masih didominasi pekerja berpendidikan rendah.
Menurut data GoodStats 2025, sekitar 25 juta dari 41 juta pekerja hanya berpendidikan SD ke bawah. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbatasnya kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian, yang dapat menghambat adopsi inovasi dan pemanfaatan teknologi.
Di tengah transformasi digital yang terus berkembang, tantangan ini berpotensi semakin memperlebar kesenjangan akses terhadap informasi dan peluang ekonomi, terutama bagi perempuan petani. Selain menghadapi keterbatasan kapasitas dan akses, perempuan juga masih berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam struktur pertanian.
Mereka masih sering dipandang sebagai tenaga kerja “tambahan” atau “pelengkap”, bukan sebagai pihak yang memiliki peran dalam mengambil keputusan strategis. Kondisi tersebut juga membuat petani perempuan lebih rentan ketika terjadi alih fungsi lahan atau proyek pembangunan yang mengurangi akses mereka terhadap sumber penghidupan. Dalam beberapa kasus, kejadian tersebut mendorong perempuan untuk mencari pekerjaan lain—termasuk menjadi buruh migran—untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Untuk memperbaiki posisi perempuan dalam agribisnis, advokasi dapat menjadi langkah strategis untuk mengubah struktur yang tidak adil. Permasalahan utama perempuan petani bukan hanya soal keterlibatan; ia lebih pada ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya produktif.
Reformasi agraria yang responsif gender menjadi langkah penting untuk menentukan posisi tawar perempuan dalam keluarga maupun komunitas pertanian. Tanpa akses terhadap lahan, perempuan akan terus berada dalam posisi yang lemah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan sulit memperoleh akses pembiayaan.
Selain itu, transformasi digital di sektor pertanian harus dirancang secara inklusif agar perempuan tidak semakin tertinggal. Berbagai program penyuluhan, pelatihan teknologi, dan akses informasi perlu memastikan keterlibatan perempuan sebagai sasaran utama, bukan sekadar pelengkap.
Di saat yang sama, penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan kelompok usaha tani perempuan perlu didorong untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kemampuan berwirausaha, serta memperkuat solidaritas antarpetani perempuan.
Kondisi tersebut dapat dilihat pada komunitas petani kopi di Jawa Barat, di mana perempuan tidak hanya fokus pada pekerjaan rumah tangga, tetapi juga terlibat dalam berbagai tahapan pengolahan pascapanen.
Namun, keterlibatan mereka tidak selalu diberikan posisi yang setara dalam mengambil keputusan usaha tani. Salah satu contohnya adalah program pemberdayaan BENTANI (Brewing Change: Women Empowerment in Coffee Origin Communities in Indonesia) yang dikembangkan untuk fokus pada peningkatan literasi keuangan, kepemimpinan, dan akses perempuan terhadap peluang ekonomi.
Program ini menunjukkan bahwa penguatan kapasitas perempuan tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga petani, tetapi juga dapat memperkuat keberlanjutan sektor pertanian secara keseluruhan. Pemberdayaan ini juga sejalan dengan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 5 tentang kesetaraan gender dan SDG 2 tentang penghapusan kelaparan.
Dukungan terhadap akses pembiayaan yang lebih ramah perempuan juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Skema kredit mikro, pendampingan keuangan, dan kemudahan akses modal dapat membantu perempuan mengembangkan usaha tani secara lebih mandiri.
Namun, berbagai upaya tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa perubahan cara pandang masyarakat terhadap peran gender. Norma sosial yang masih membatasi perempuan dalam ruang publik perlu diubah melalui edukasi dan kebijakan yang mendorong kesetaraan, sehingga perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan pertanian.
Di sisi lain, berdasarkan laporan Food and Agriculture Organization (FAO) ketika perempuan memiliki peluang yang setara dalam mengakses faktor-faktor produksi, hasil pertanian berpotensi mengalami lonjakan signifikan, bahkan hingga sekitar sepertiga dari kondisi saat ini.
Dampak lanjutannya tidak hanya pada peningkatan output, tetapi juga berkontribusi besar terhadap penurunan jumlah penduduk yang mengalami kelaparan dan kemiskinan, dengan estimasi lebih dari 100 juta jiwa dapat terbebas dari kondisi tersebut secara global.
Pemberdayaan perempuan di sektor pertanian juga memberikan dampak yang luas terhadap ketahanan pangan. Dengan jumlah tenaga kerja pertanian yang mencapai lebih dari 38 juta orang pada tahun 2025, peningkatan kapasitas perempuan sebagai bagian penting dari tenaga kerja tersebut tentu akan berpengaruh langsung terhadap produktivitas pertanian.
Dengan demikian, ketahanan pangan nasional tidak dapat tercapai apabila petani perempuan masih berada dalam posisi yang tersisih dan tidak memperoleh akses yang setara. Kesetaraan gender di sektor pertanian tidak hanya berarti keterlibatan perempuan dalam aktivitas produksi, tetapi juga mencakup akses terhadap lahan, teknologi, pendidikan, pembiayaan, serta ruang pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, upaya pemberdayaan perempuan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, transformasi digital yang inklusif, serta perubahan norma sosial yang masih membatasi peran perempuan di ruang publik.
Selain itu, advokasi dan negosiasi juga perlu berjalan secara beriringan. Advokasi berperan dalam mendorong perubahan pada tingkat kebijakan dan kelembagaan pertanian, sementara negosiasi memungkinkan perempuan untuk benar-benar memanfaatkan peluang tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan dukungan kebijakan yang responsif gender, perempuan tidak lagi dipandang hanya sebagai tenaga kerja tambahan, tetapi juga sebagai aktor penting dalam pembangunan pertanian.
Pada akhirnya, meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan bukan hanya menjadi agenda sosial, melainkan juga strategi penting untuk memperkuat produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan keberlanjutan pembangunan Indonesia di masa depan.





