Buron AS Ditangkap di Bunker Depok Dideportasi, Libatkan US Marshals

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kota Depok -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual. AW saat ini sudah dideportasi dari Indonesia.

"Kegiatan pendeportasian selesai dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Minggu (7/6/2026).

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap AW. Berdasarkan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

"Pukul 10.00 WIB tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 WN Amerika atas nama AW," ujarnya.

Baca juga: Ternyata Ini Pemicu Fortuner Dikepung Warga hingga Dirusak di Jakpus

Proses pendeportasian AW didampingi United States (US) Marshals Service. Proses deportasi telah selesai dilaksanakan.

"Selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di dampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang," jelasnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas sebelumnya mengungkap WNA Amerika Serikat (AS) berinisial AW tersebut diburu oleh penegak hukum AS usai kabur ke Indonesia.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6).

AW setidaknya sudah 15 tahun menjadi buron aparat penegak hukum AS. Dalam pelariannya di Indonesia, AW memalsukan identitasnya.

AW juga melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ditjen Imigrasi menangkap AW, yang bersembunyi di bunker rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4).

AW kabur dari negaranya untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS. Di Indonesia, dia juga bersembunyi agar tak terdeteksi.

"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.

Baca juga: Benda Dikira Mayat Bayi di Flyover Gegerkan Warga Depok, Ternyata Kucing Mati




(wnv/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirut PSIM Ungkap Strategi Memadukan Sepak Bola, Budaya, dan Bisnis Global
• 11 jam lalubola.com
thumb
Heboh! Penemuan Jenazah Pasutri di Dalam Mobil, Diduga Keracunan AC | BERUT
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Rentetan Jasa Ruben Onsu di Karier Sarwendah Diungkap Mantan Manajer 
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Final Indonesia Open 2026, Minggu 7 Juni: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Siap Rebut Gelar Juara
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Golkar Yakin Sari Yuliati Ciptakan Transformasi Organisasi Kosgoro 1957
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.