Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual. AW saat ini sudah dideportasi dari Indonesia.
"Kegiatan pendeportasian selesai dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Minggu (7/6/2026).
Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap AW. Berdasarkan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
"Pukul 10.00 WIB tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 WN Amerika atas nama AW," ujarnya.
Proses pendeportasian AW didampingi United States (US) Marshals Service. Proses deportasi telah selesai dilaksanakan.
"Selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di dampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang," jelasnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas sebelumnya mengungkap WNA Amerika Serikat (AS) berinisial AW tersebut diburu oleh penegak hukum AS usai kabur ke Indonesia.
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6).
AW setidaknya sudah 15 tahun menjadi buron aparat penegak hukum AS. Dalam pelariannya di Indonesia, AW memalsukan identitasnya.
AW juga melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ditjen Imigrasi menangkap AW, yang bersembunyi di bunker rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4).
AW kabur dari negaranya untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS. Di Indonesia, dia juga bersembunyi agar tak terdeteksi.
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.
(wnv/knv)





