Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak baru. Kasus ini resmi memasuki pelimpahan tahap II, di mana Richard Lee beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam waktu dekat, Richard Lee bakal didakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Richard Lee mengaku siap membeberkan semua fakta di persidangan.
"Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan menyampaikan seluruh fakta dalam persidangan nanti," kata Richard Lee.
Richard Lee Sudah Dilimpahkan ke Kejati BantenInformasi soal pelimpahan Richard Lee juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menyebut Richard tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
"Iya, benar kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6).
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. Richard Lee sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





