Dadan Cs Terjerat Kasus MBG, Hasto PDIP Singgung Pencegahan Korupsi oleh Kejagung dan KPK

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku prihatin mendengar dengan kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal demikian dikatakan dia saat menjawab pertanyaan media setelah menonton film Ghost in the Cell di Metropole XXI, Kompleks Megaria, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026).

BACA JUGA: Ghost In The Cell Singgung Karakter Prakarsa Kitabuming, Hasto PDIP: Sangat Simbolis

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Metropole XXI, Jakarta Pusat, Minggu (7/6). Aristo/JPNN

"Jadi, kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujar Hasto, Minggu.

BACA JUGA: Sengketa Lahan TNI AL dan Masyarakat Pasuruan, Kemendagri Bicara Data

Adapun, acara nonton bareng digagas Kulturanesia bekerja sama dengan Badan Kebudayaan Nasional (BKN).

Menurutnya, penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK seharusnya bisa mencegah kasus rasuah di BGN sejak awal apabila lebih peka terhadap suara publik.

BACA JUGA: Mubes V Kosgoro 1957 Mendapat Penolakan, Sari Yuliati Belum Serahkan Syarat Rp 100 Juta

"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujar Hasto.

Dia menegaskan PDIP melalui kader di partai dan legislatif sebenarnya sudah mencium kejanggalan dalam tata kelola MBG.

?"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ," ujar alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.

Hasto mengatakan kejanggalan dalam tata kelola MBG membuat PDIP membuat instruksi tak terkait dengan program tersebut.

"Kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi pada program MBG.

Penetapan ketiga tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Menurut dia, ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan BGN pada periode 2025 hingga 2026.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.(ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Sumut Terapkan Pengamanan Terpadu Jelang Laga Indonesia vs Vietnam
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasto Puji ‘Ghost in the Cell’: Film Cerdas yang Kritik Ketamakan dan Bangkitkan Idealisme
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sebelum Sembilan Naga, Ada Gang of Four Penguasa Ekonomi RI
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Semua Nama Brand Hilang dari Bio Instagram Sarwendah, Gegara Takut Diboikot?
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Trump Ingin Pemerintah AS Miliki Saham Sejumlah Raksasa AI
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.