jpnn.com, JAKARTA - Pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali, Hendric Libra Surya Putra melalui kuasa hukumnya Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo dari Marklaw Legal Counsel, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Permohonan itu menyoroti dugaan tindakan sewenang-wenang oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang berujung pada penyitaan 400 bal bawang putih dan penyegelan toko tanpa prosedur yang sah.
BACA JUGA: Nurdin Halid DPR Apresiasi Presiden Prabowo Berkomitmen Jalankan Ekonomi Pancasila
Menurut Nugraha, tindakan paksa pada 24–25 April 2026 berupa pemeriksaan dan penyegelan diduga melanggar hukum dan cacat prosedur.
“Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan persnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Nasib PPPK Sudah Diputuskan Pemerintah & DPR, Diangkat atau Dialihkan ke Outsourcing?
Rangkaian tindakan paksa oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali kepada pelaku UMKM tersebut juga tidak transparan dan dinilai tidak memenuhi standar KUHAP.
Korban, sebagai pelaku UMKM, sempat menjalani penyidikan pemeriksaan hingga dini hari, tanpa diberi kesempatan menghubungi kuasa hukumnya. Langkah ini pun dinilai mengabaikan tahap penyidikan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Akui Oknum Polisi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel Jakbar
“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” kata Nugraha.
Di sisi lain, dokumen KT-9, sebagai bukti komoditas telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk Indonesia, telah ditunjukkan oleh CV Berkah Bawang Bali, tetapi diabaikan oleh penyidik.
Oknum penyidik diduga justru meminta dokumen karantina KT-12 untuk pergerakan domestik antarpulau, yang diperlukan hanya apabila komoditas pangan ditanam dari pulau yang berbeda di Indonesia.
“Akibatnya, sampai hari ini mereka tidak bisa berjualan hingga menanggung kerugian besar karena barang sitaan yaitu bawang putih bersifat susut mutu dan lekas rusak," kata dia.
Dia menuturkan sampai dengan saat ini sudah lebih dari satu bulan, bawang putih tersebut dipastikan sudah rusak.
"Penindakan yang mengabaikan KT-9 dan tidak transparan ini berpotensi mengkriminalisasi kepatuhan administratif dan menimbulkan kerugian serius bagi UMKM,” ujar Nugraha.
Melalui permohonan ini, kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi kepada Ditkrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI.
"Kami meminta Komisi III memberikan jaminan perlindungan hukum bagi klien sebagai pelaku UMKM dari tindakan paksa yang tidak sesuai aturan," kata dia.
Komisi III juga diminta untuk mendorong penanganan cepat dan tepat atas komoditas sitaan yang lekas rusak sesuai ketentuan KUHAP untuk meminimalkan kerugian pengusaha UMKM.
"Kemudian mengevaluasi praktik penegakan hukum di bidang karantina dalam lalu lintas domestik agar selaras dengan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, termasuk pembedaan fungsi KT-9 (kontrol di pintu impor) dan kewajiban karantina antarpulau (KT-12)," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Oknum Polisi Berinisial AFH Terlibat Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




