HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami sangat prihatin dan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujar Hasto, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat menghadiri acara nonton bareng yang diselenggarakan Kulturanesia bekerja sama dengan Badan Kebudayaan Nasional (BKN).
Menurut Hasto, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, seharusnya dapat mencegah terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BGN sejak dini apabila lebih responsif terhadap berbagai kritik dan aspirasi publik.
“Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan melalui kader-kadernya, baik di partai maupun di lembaga legislatif, telah mencermati adanya sejumlah kejanggalan dalam tata kelola Program MBG.
“Sejak awal PDI Perjuangan melihat ada hal yang tidak beres dalam pelaksanaan program tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Hasto, partainya mengeluarkan instruksi kepada seluruh kader agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengomersialisasikan program yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
“Kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh kader PDI Perjuangan untuk terlibat dalam berbagai bentuk komersialisasi program yang ditujukan untuk rakyat,” kata Hasto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6).
Menurut Syarief, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief. (jpnn/*)





