Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang salah satu anggotanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (ilegal) yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Penanganan perkara tersebut berujung pada penangkapan Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo yang diduga menjadi pelaku utama dalam kegiatan penghimpunan dana ilegal tersebut.
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan pengungkapan kasus Koperasi BLN dilakukan melalui serangkaian investigasi yang melibatkan berbagai anggota Satgas PASTI. Investigasi mencakup pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.
Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara tersebut berhasil ditindaklanjuti hingga tahap penangkapan tersangka. Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk yang ditawarkan kepada masyarakat, termasuk program simpanan dengan imbal hasil atau bunga tinggi bulan.
"Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17% per bulan," jelas Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Hudiyanto menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menangani aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak masuk akal.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas investasi atau pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPasti) atau menghubungi Kontak OJK.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diminta segera melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penanganan lebih lanjut.





