Satgas PASTI Amankan Ketua Koperasi BLN dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangkap Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo, terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Penangkapan dilakukan setelah Satgas PASTI berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan menindaklanjuti laporan mengenai produk simpanan yang menawarkan bunga hingga 4,17% per bulan.

Satgas PASTI menuturkan, pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi, mencakup pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

“Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN,” jelas Satgas PASTI dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Melalui koordinasi antaranggota, Satgas PASTI berhasil menangkap Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17% per bulan.

Menyusul temuan tersebut, Satgas PASTI meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. 

Baca Juga

  • Satgas Pasti OJK Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu
  • Satgas PASTI Hentikan Magento, Diduga Jalankan Investasi Bodong Bermodus Impersonasi
  • Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Perusahaan Asing

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang diduga ilegal atau menawarkan imbal hasil maupun bunga yang tidak logis.

Adapun, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157).

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apakah Bayi Perlu Sunscreen? Ini Penjelasan untuk Orang Tua
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Oknum Polisi Pukul Badut di Tuban Minta Maaf, Akui Kesalahan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
5 Manfaat Tomat untuk Wajah yang Jarang Diketahui, Bisa Bantu Cegah Penuaan Dini
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Prabowo Pesan ke Siswa Sekolah Rakyat: Balas Ejekan dengan Sopan Santun
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Heboh! Dugaan Buzzer Bayaran di Balik Video Permintaan Maaf Sarwendah
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.