Pemerintah Deportasi Burononan Amerika yang Sembunyi di Bunker Sawangan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal AS berinisial AW yang terlibat kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi ini dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :
Pemerintah Mulai Petakan Sektor Usaha yang Rawan Kena Badai PHK
Prabowo: Sekolah Rakyat Kita Wujudkan untuk Bantu Mereka yang Paling Susah

“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, yang bersangkutan dikenakan TAK Deportasi dan Penangkalan,” ungkap Hendarsam, kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.

Selanjutnya, tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian WNA AW.

“Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tim dan Kedutaan Amerika Serikat bersama dengan US Marshal langsung menuju ke counter check-in dan setelah itu menunggu di Imigrasi Lounge sampai dengan waktu keberangkatan yang bersangkutan tiba,” kata dia.

Kemudian Hendarsam mengungkapkan, pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959.

“Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di dampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang,” tuturnya.

Untuk diketahui, Indonesia menjadi tempat pelarian buronan kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat (AS). 

Seorang warga negara asing (WNA) asal AS berinisial AW dideportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas kejahatan yang dilakukan di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan AS dideportasi ke negaranya pada Kamis, 4 Juni 2026. 

“Yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

Ditjen Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026 lalu. 

AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.

Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen. 

Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga :
Warga AS Buron Kasus Pelecehan 15 Tahun Ditangkap Imigrasi, Ngumpet dalam Bunker Rumah di Depok
Tarik Utang Rp 386 Triliun Per 31 Mei, Purbaya: 46,4 Persen dari Target APBN 2026
Puan Desak Pemerintah Segera Siapkan Mitigasi Pengendalian Karhutla

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Runner-up Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Perkuat Regenerasi Ganda Putra Indonesia
• 29 menit lalukompas.tv
thumb
Dirut PSIM Ungkap Strategi Memadukan Sepak Bola, Budaya, dan Bisnis Global
• 13 jam lalubola.com
thumb
Kapolri Listyo Sigit Ingin Jadi Aktivis Setelah Pensiun: Nanti Gantian Saya Demo
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Kelompok SPP BUMDesma di Magetan Kembangkan Usaha Abon Lele untuk Tingkatkan Pendapatan Anggota
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Politik sepekan, Dadan dicopot hingga Istana bantah Purbaya mundur
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.