JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Puspita, terdakwa kasus penipuan Wedding Organizer (WO), divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan laman SPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026), putusan tersebut diketok pada Selasa (19/5/2026).
"Menyatakan terdakwa Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan," bunyi putusan itu.
Baca juga: Kerugian Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Jadi Rp 18,4 Miliar, Berpotensi Bertambah
Vonis terhadap Ayu Puspita ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan pemilik wedding organizer (WO) By Ayu Puspita mencuat pada awal Desember 2025 setelah sejumlah calon pengantin mengeluhkan layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Beberapa korban mengaku telah membayar biaya pernikahan, tetapi berbagai fasilitas seperti katering, dekorasi, dan kebutuhan acara lainnya tidak terpenuhi pada hari pelaksanaan.
Baca juga: Kasus By Ayu Puspita, Alarm Lemahnya Tata Kelola Industri Wedding Organizer
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah banyak korban bermunculan dan melaporkan kerugian yang mereka alami.
Ayu Puspita ditangkap Desember 2025Menindaklanjuti laporan para korban, Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita pada 7 Desember 2025.
Polisi menyatakan penyelidikan berawal dari laporan seorang korban yang mengaku telah membayar puluhan juta rupiah, tetapi tidak memperoleh layanan sesuai kesepakatan.
Saat proses penyidikan berlangsung, polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan operasional WO tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
Pada 9 Desember 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dan menahannya.
Selain Ayu, penyidik juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Seiring berkembangnya penyidikan, jumlah korban yang melapor terus bertambah hingga mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Untuk mengakomodasi para korban, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan dan mengambil alih penanganan perkara.
Baca juga: Di Balik Paket Pernikahan Murah: Kisah Penipuan WO Ayu Puspita
Kepolisian menerima ratusan pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh layanan WO tersebut.





