JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya bergantung pada DPR, tetapi juga pada penyelesaian rumusan yang tengah disusun serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Dasco: Satgas PHK Segera Rapat Mitigasi Masalah Pemberhentian Kerja
Dia menjelaskan, percepatan UU Ketenagakerjaan baru itu telah dibahas dalam acara halal bi halal dengan asosiasi serikat pekerja dan Apindo yang dihadiri sejumlah tokoh buruh di antaranya Ketua KSPSI Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan lainnya.
Dalam acara itu, kata dia, asosiasi dan Apindo akan membuat tim perumus UU Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Niat Negara Tancap Gas Garap RUU Ketenagakerjaan
Hasil dari rumusan tim itu, kata dia, yang kemudian di DPR untuk kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang sekarang ini, sedang dibuat.
Kemudian tim dari Serikat Pekerja, Apindo, maupun DPR akan membuat tim bersama untuk menggodok dan kemudian melakukan pembahasan.
"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.
Baca juga: Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
Hingga kini hasil rumusan tim Apindo dan serikat pekerja mengenai substansi yang akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru masih belum diketahui.
Sebelumnya, revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




