Pigai Usul Sipil Bisa Masuk Polri, Kapolri: Kita Beri Ruang untuk ASN

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi ide Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dengan menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi ruang menduduki jabatan di Polri.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Pigai Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Istana Sebut Semua Boleh Usul

Sigit merespons positif usulan tersebut sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.

Baca juga: Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri

Pigai usul sipil bisa duduki jabatan di Polri

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai mengatakan usulan tersebut ditujukan pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Ini Daftar Jabatan Utama Polri yang Diusulkan Pigai Dapat Diisi Sipil

Ia menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.

Selain itu, langkah tersebut dinilai mendukung semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Pigai mengatakan kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Jabatan polisi aktif di luar instutusi disorot di MK

Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto yang menjadi ahli pemohon menyebut terdapat sedikitnya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), misalnya, terdapat sedikitnya tiga perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis, yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Yan Sultra Indrajaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen PDIP Beri Komentar Soal Dugaan Korupsi MBG: Kami Melarang Kader untuk Terlibat 
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Jurus Jateng Genjot PAD lewat BUMN dan Gaet Investasi Daerah
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tembus 96,2 Juta Pelanggan, PLN Tambah 3,3 Juta Sambungan Baru pada 2025
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal dan Line Up Lengkap Konser Jakarta Fair 2026: Ada Slank hingga Mahalini
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Piala Dunia 2026 Terancam Tak Seramai Biasanya, Visa AS Jadi Kendala Besar bagi Suporter
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.