Bisnis.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan saat melintas di jalur perlintasan sebidang kereta api untuk mencegah kecelakaan (laka).
Ini mengingat tingginya insiden kecelakaan fatal akibat tertemper kereta api (KA) di Sumut. Diantaranya kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Tanjungbalai pada awal Mei 2026 dengan sebuah truk yang mengakibatkan sopir meninggal dunia. Lalu, insiden antara KA Petikemas relasi Belawan–Kuala Tanjung dan sebuah mobil minibus di perlintasan sebidang pada petak jalan Bamban–Tebing Tinggi pada 23 Mei 2026.
Manager Humas Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penataan akses perlintasan. Edukasi dan sosialisasi pun digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan saat berada di sekitar jalur kereta api.
“Keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana yang tersedia, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan. Karena itu, edukasi terus kami lakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan saat melintasi jalur kereta api,” ujar Anwar, Minggu (7/6/2026).
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, KAI Divre I Sumut telah melaksanakan 63 kegiatan sosialisasi keselamatan di berbagai wilayah kerjanya, antara lain di Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Asahan, Binjai, hingga Labuhanbatu.
Selain itu, sebanyak 39 perlintasan telah ditutup KAI Divre I Sumut hingga Mei 2026. Anwar menyebut ini sebagai bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang untuk peningkatan keselamatan.
Baca Juga
- Catat, Mulai 6 Mei Ada Tes Antigen Rp85.000 di Stasiun Medan
- 29 Rute Kereta Api Pakai Stainless Steel New Generation, Ini Daftarnya
- Delegasi 36 Negara Kunjungi KAI Sumbar, Mengenal Sejarah dan Budaya Minangkabau dari Kereta Api
“Kami juga melakukan penertiban di 30 perlintasan lainnya melalui melalui penyempitan akses maupun penutupan guna mengurangi potensi terjadinya insiden lalu lintas,” dia menambahkan.
Dijelaskan Anwar, sosialisasi dan penataan perlintasan merupakan langkah yang dilakukan KAI secara berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
KAI juga terus mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti sejenak saat hendak melintas di jalur KA, melihat ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta tidak menerobos jalur rel.
Dia menegaskan bahwa perjalanan kereta api di perlintasan sebidang wajib didahulukan oleh pengguna jalan, ini sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan risiko kecelakaan di perlintasan dapat terus ditekan,” ujar Anwar mengakhiri.





