Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut ke Polemik CMNP & MNC Asia Hanya Klaim Sepihak

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sosial politik Muslim Arbi menilai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melakukan klaim sepihak dengan mencatut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut dalam polemik antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding.

Muslim menilai pernyataan Jusuf Hamka yang secara sepihak mengatakan akan mengembalikan aset TPI ke Tutut bila berhasil merebut dari MNC Asia merupakan klaim sepihak.

BACA JUGA: Perkara Versus Hary Tanoe Diputus Besok, CMNP Minta KY Lindungi Integritas Pengadilan

Faktanya, berdasarkan penelusuran, pada 4 November 2025, setelah 23 tahun berlalu, antara Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah bersatu dan tercapai kesepakatan.

"Jika Jusuf Hamka bawa-bawa nama Mbak Tutut atau Mbak Siti Hardijanti Rukmana, padahal Mbak Tutut tidak terlibat langsung, itu klaim sepihak," kata Muslim, Minggu (7/6).

BACA JUGA: CMNP Minta Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe

"Bisa jadi itu inisiatif Jusuf Hamka sendiri tanpa sepengetahuan Mbak Tutut," sambung dia.

Menurutnya, selama ini tidak ada keterangan resmi dari Mbak Tutut yang merespons klaim Jusuf Hamka tersebut. Dia menilai hal tersebut merupakan tindakan framing.

BACA JUGA: Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

"Jika benar itu dari Mbak Tutut, Mbak Tutut pasti membenarkan itu, tetapi jika tidak, Jusuf Hamka dikategorikan hanya framing dan bila itu terjadi bisa dikatakan itu pemutarbalikan fakta bila tidak disertai bukti hukum," ujarnya.

Lebih dari itu, kata Muslim, selama ini tidak terlihat kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Tutut.

"Karena selama ini publik tidak pernah melihat ada kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Mbak Tutut," kata dia.

Terkait kesepakatan antara Mbak Tutut dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada 4 November 2025, Direktur Legal MNC Group Chris Taufik saat itu mengatakan penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Dokumen kesepakatan diserahkan langsung oleh putri sulung Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari, yang dikenal dengan panggilan Danty Rukmana. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli UGM Tegaskan NCD Bukan Alat Pembayaran ke CMNP


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026: Brasil Masih Banyak PR Usai Kalahkan Mesir 2-1
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Link Live Streaming Final Indonesia Open Hari Ini: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Bidik Gelar
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Bernardo Silva Tegaskan Barcelona hanya Salah Satu Pilihan
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Bertemu di Korea Selatan, Bahas Timnas Indonesia?
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.