Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi BLN, Pelaku Ditangkap

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

Satgas PASTI berhasil mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi BLN, Pelaku Ditangkap. (Foto: INews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

Pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI antara lain mencakup pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Baca Juga:
Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan yang Gunakan AI

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.

Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

Baca Juga:
Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Appeninc dan VID

Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157).

Baca Juga:
Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal hingga Akhir Maret 2026

Selain itu, apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Lamine Yamal, Pemain Muda yang Optimis Akan Bawa Timnas Spanyol Juarai Piala Dunia 2026
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Jenderal Sigit Sebut ASN Juga Bisa Menduduki Jabatan di Polri
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
300 Perusahaan Sawit Bakal Diperiksa Imbas Anjloknya Harga TBS Sawit
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Petaka Isi Bensin dan Tambal Ban Motor, Kios di Bandung Barat Ludes Terbakar
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Keanu Agl Tak Terima Aliran Dana dari Hanania Group: Aku Kerja Samanya Barter
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.