Operasi Patuh Digelar Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Per Senin, 8 Juni ini Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya yang bergulir hingga 21 Juni mendatang. Kegiatan tertib berlalu lintas ini akan menerapkan skema tilang manual atau langsung di tempat, dan menyasar pelanggaran yang berpotensi timbulkan kecelakaan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pola penegakan hukum pada Operasi Patuh tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Namun, untuk sejumlah pelanggaran tertentu, polisi akan melakukan tindakan tegas.

“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis. Preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu, kami juga harus tegas. Salah satu contohnya adalah melawan arus, enggak pakai helm, menggunakan handphone, dan seterusnya,” kata Agus saat ditemui di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (7/6).

Makanya, Agus menambahkan porsi tindakan penertiban pada Operasi Patuh kali ini juga lebih banyak tilang langsung di lapangan, dan selebihnya mengandalkan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

“Jadi kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen," katanya seraya menekankan bahwa tilang manual tak dilakukan untuk seluruh jenis pelanggaran dan lebih kepada pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

Jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2026

Mengutip informasi resmi Korlantas Polri, jenis pelanggaran yang diincar dari tilang ETLE menyasar kepada penggunaan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai ketentuan.

Misalnya, pelat nomor tidak terpasang di depan dan belakang, sengaja dicopot, ditutup sebagian, dilakukan modifikasi (mengubah bentuk, warna, ukuran, dan jenis font), hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat.

Sementara untuk tindak tilang manual, jenis pelanggaran yang disorot adalah melawan arus lalu lintas, perilaku pelanggaran kasar mata langsung di jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Itu sesuai dengan aturan menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Untuk target operasi lainnya, TMC Polda Metro merilis daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan di wilayahnya. Berikut detailnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Editorial MI: Mengembalikan Pijakan Rupiah
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditunda, Polisi Minta Masyarakat Tetap Tertib Berkendara
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Jabar Tancap Gas! Pembangunan TPPAS Legok Nangka Dipercepat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Telkom (TLKM) Perkuat Jajaran Komisaris, Ini Susunan Terbarunya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamenbud Giring Sebut Budaya Bisa Jadi Sumber Inspirasi Mahasiswa untuk Berkarya dan Berinovasi
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.