JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut positif terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengatakan bahwa regulasi tersebut menjadi penguatan penting agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar, suap, dan titipan.
BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Said Iqbal yang Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden, Juara Umum hingga Jebolan S2 UI
“SPMB adalah pintu awal akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, dan tidak boleh memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Akhir pekan lalu.
Gogot, dukungan KPK juga sejalan dengan program SPMB Ramah yang diusung Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah.
Program ini menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Dia menambahkan, SPMB Ramah bukan sekadar sistem administratif, tetapi komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Negara harus memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tegasnya.
BACA JUGA:PBB Gelar Perayaan Hari Laut Sedunia 8 Juni 2026, Ini Tema dan Sejarahnya
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, pencegahan konflik kepentingan dan kewajiban pelaporan juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses SPMB.
Kemendikdasmen mendorong dinas pendidikan dan satuan pendidikan di daerah untuk memperkuat tata kelola, termasuk keterbukaan informasi, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, serta penanganan laporan secara cepat dan akuntabel.
Partisipasi masyarakat juga dinilai krusial dalam mengawal pelaksanaan SPMB. Orang tua, guru, hingga media diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
BACA JUGA:Andi Gani Bocorkan Info Istana, Besok Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Presiden Prabowo
Dengan penguatan dari KPK, pemerintah optimistis SPMB 2026/2027 akan semakin kredibel dan dipercaya publik, sekaligus menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem pendidikan yang berintegritas di Indonesia.
- 1
- 2
- »





