Per Senin, 8 Juni ini seharusnya Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya. Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus mengatakan pelaksanaannya harus ditunda terlebih dahulu.
“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6).
Meski Operasi Patuh Jaya ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk terus disiplin dalam berlalu lintas. Pengguna jalan diimbau mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya Agus menjelaskan pola penegakan hukum pada Operasi Patuh akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Namun, untuk sejumlah pelanggaran tertentu, polisi akan melakukan tindakan tegas.
“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis. Preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu, kami juga harus tegas. Salah satu contohnya adalah melawan arus, enggak pakai helm, menggunakan handphone, dan seterusnya,” kata Agus saat ditemui di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (7/6).
Makanya, Agus menambahkan porsi tindakan penertiban pada Operasi Patuh kali ini juga lebih banyak tilang langsung di lapangan, dan selebihnya mengandalkan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
“Jadi kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen," katanya seraya menekankan bahwa tilang manual tak dilakukan untuk seluruh jenis pelanggaran dan lebih kepada pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
Jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2026Mengutip informasi resmi Korlantas Polri, jenis pelanggaran yang diincar dari tilang ETLE menyasar kepada penggunaan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai ketentuan.
Misalnya, pelat nomor tidak terpasang di depan dan belakang, sengaja dicopot, ditutup sebagian, dilakukan modifikasi (mengubah bentuk, warna, ukuran, dan jenis font), hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat.
Sementara untuk tindak tilang manual, jenis pelanggaran yang disorot adalah melawan arus lalu lintas, perilaku pelanggaran kasar mata langsung di jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Itu sesuai dengan aturan menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk target operasi lainnya, TMC Polda Metro merilis daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan di wilayahnya. Berikut detailnya.
Menggunakan ponsel saat berkendara
Penumpang belakang sepeda motor lebih dari satu orang
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Mengemudi melebihi batas kecepatan
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Menerabas lampu merah
Parkir kendaraan tidak pada tempatnya
Penggunaan knalpot berisik (brong)
Membawa kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.




