Bisnis.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, hal ini memicu pertanyaan publik mengenai keabsahan dan legalitas platform elektronik ini ketika berhadapan dengan razia di lapangan.
Kehadiran layanan ini memudahkan pengendara untuk menyimpan dan mengakses data Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung dari smartphone tanpa harus selalu mengandalkan kartu fisik. Tetapu, masih banyak warga yang bertanya-tanya mengenai kekuatan hukumnya sewaktu pemeriksaan lalu lintas.
Secara institusional, Korlantas Polri menjelaskan SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan bentuk fisik. Produk digital ini dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kompetensi mengemudi yang sah saat pemeriksaan di jalan raya.
Pengendara cukup membuka aplikasi resmi dan menunjukkan tampilan visual tersebut kepada petugas untuk diverifikasi melalui pemindaian instan.
Secara teknis, SIM Digital merupakan versi elektronik resmi yang diakses via aplikasi Digital Korlantas Polri. Di dalam platform tersebut, termuat informasi menyeluruh mengenai identitas pemilik, nomor registrasi, masa berlaku, hingga QR Code dinamis yang terhubung langsung dengan database pusat kepolisian.
Petugas di lapangan nantinya memeriksa data melalui sistem terintegrasi guna memastikan keaslian dokumen secara real-time. Kehadiran integrasi data ini krusial mengingat kepemilikan dokumen berkendara merupakan kewajiban mutlak landasan hukum aktivitas transportasi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga
- Cara Mendaftar SIM Digital Secara Online Lewat Aplikasi Korlantas Polri
- Ramai-ramai Operator Layanan Seluler Jajaki Pasar SIM Digital
- SIM DIGITAL : Operator Seluler Pilih Fokus Edukasi Pasar
1. Membuka aplikasi Digital Korlantas Polri pada perangkat telepon pintar.
2. Melakukan login menggunakan akun yang telah terverifikasi secara sah.
4. Memilih menu khusus SIM Digital pada halaman utama.
4. Menampilkan QR Code atau lembar informasi visual dokumen yang tersedia.
5. Memperlihatkan ponsel kepada petugas jika diperlukan untuk proses pemindaian data.
6. Pengendara juga diingatkan untuk memastikan daya baterai smartphone mencukupi dan jaringan internet berfungsi baik sebelum memulai perjalanan demi kelancaran proses verifikasi.
Mengenai kedudukan hukum, Korlantas Polri menyatakan SIM Digital dan versi fisik memiliki fungsi yang sepenuhnya setara. Keduanya berperan sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi pemenuhan syarat kelayakan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
Meski memiliki fungsi setara, proses digitalisasi nasional yang masih berkembang membuat beberapa otoritas daerah tetap mengimbau masyarakat membawa kartu fisik sebagai langkah cadangan. Hal ini berguna guna mengantisipasi area yang belum terjangkau jaringan internet optimal atau kendala perangkat keras lainnya.
Kelalaian menunjukkan dokumen kepemilikan berkendara, baik dalam format digital maupun fisik, tetap membawa implikasi hukum serius. Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kompetensi yang sah saat pemeriksaan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.





